Persyaratan Pengajuan dan Penerbitan NUPTK

Table of Contents



NUPTK: Kunci Identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Profesional

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah nomor identitas resmi bagi seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Indonesia. Keberadaannya bukan sekadar deretan angka, melainkan penanda status profesional, dasar untuk mengakses berbagai program peningkatan kompetensi, serta syarat utama dalam berbagai administrasi kepegawaian di dunia pendidikan. Mendapatkan NUPTK menjadi sebuah keharusan, namun prosesnya menuntut pemenuhan sejumlah persyaratan ketat dan mengikuti alur pengajuan yang terstruktur dan terintegrasi secara daring. Artikel ini akan mengupas tuntas syarat-syarat yang harus dipenuhi dan langkah-langkah prosedural untuk mendapatkan NUPTK, merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku.

Persyaratan Fondasi: Dasar Data dan Kualifikasi Akademik

Proses penerbitan NUPTK dimulai dengan memastikan bahwa Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) telah memenuhi kriteria dasar yang terkait dengan keberadaan data dan kualifikasi akademik. Persyaratan ini menjadi fondasi yang membuktikan bahwa PTK tersebut benar-benar aktif dan layak diakui.

1. Keterdataan dan Rombongan Belajar

Syarat pertama yang mutlak adalah PTK harus sudah terdata dalam pangkalan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan secara konkret memiliki rombongan belajar (Rombel). Keterdataan di Dapodik menunjukkan bahwa PTK tersebut merupakan bagian sah dari ekosistem pendidikan nasional. Memiliki Rombel menegaskan status Pendidik yang aktif mengajar atau Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam satuan pendidikan.

2. Status Kepemilikan NUPTK dan Satuan Pendidikan

Tentu saja, persyaratan kedua adalah PTK yang bersangkutan belum memiliki NUPTK sebelumnya, menegaskan bahwa proses ini adalah pengajuan perdana. Selain itu, PTK wajib bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), yang merupakan identitas resmi sekolah atau lembaga pendidikan.

3. Kualifikasi Akademik Minimal

Syarat krusial selanjutnya adalah bukti kepemilikan kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1). Ketentuan ini secara spesifik berlaku bagi Pendidik yang bertugas pada Satuan Pendidikan Formal. Persyaratan ini menegaskan pentingnya standar kompetensi dan kualifikasi yang linier dengan tuntutan profesionalisme guru di Indonesia.

Bukti-Bukti Administratif dan Kepegawaian

Setelah fondasi data dan kualifikasi terpenuhi, PTK harus melengkapi sejumlah dokumen legal dan administratif yang membuktikan status kepegawaian dan masa tugas. Dokumen-dokumen ini harus disiapkan dengan lengkap dan akurat dalam format digital (PDF) untuk diunggah.

1. Dokumen Pribadi dan Pendidikan

PTK wajib melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti identitas diri yang sah. Selain itu, semua jenjang Ijazah, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan terakhir (D-IV/S-1), harus disertakan. Kelengkapan ijazah ini penting untuk verifikasi riwayat pendidikan dan kualifikasi akademik yang disyaratkan.

2. Status Kepegawaian: PNS vs. Non-PNS

Persyaratan dokumen kepegawaian dibedakan berdasarkan status PTK:

Bagi yang berstatus CPNS/PNS: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS, yang membuktikan status kepegawaian yang diangkat oleh pemerintah. b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan, yang menegaskan penempatan dan tugas resmi dari otoritas pendidikan setempat.

Bagi yang berstatus bukan PNS dan bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah: Melampirkan surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan, menunjukkan pengakuan dan penugasan resmi dari pemerintah daerah.

Bagi yang berstatus bukan PNS dan bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta): Melampirkan surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lain. SK ini harus secara jelas menerangkan bahwa PTK telah bertugas selama paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di satuan pendidikan tersebut. Persyaratan masa tugas minimum dua tahun ini menjadi penegasan komitmen dan dedikasi PTK non-PNS sebelum diusulkan NUPTK.

3. Bukti Masa Tugas

Terakhir, sebagai bukti nyata pelaksanaan tugas mengajar atau kependidikan, PTK harus menyertakan SK Pembagian Tugas minimal 2 tahun terakhir. SK ini membuktikan kontinuitas dan konsistensi PTK dalam melaksanakan tugasnya di satuan pendidikan.

Langkah Pengajuan NUPTK Secara Daring (Online)

Setelah semua persyaratan administratif dan kepegawaian dikumpulkan, proses pengajuan NUPTK dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek Dikti).

1. Akses dan Masuk ke Sistem

Langkah awal adalah mengakses portal resmi verval (verifikasi dan validasi) PTK melalui tautan: vervalptk.data.kemendikbud.go.id. PTK kemudian harus masuk dengan menggunakan akun yang dimiliki, yang biasanya terkait dengan akun Dapodik satuan pendidikan.

2. Pengunggahan Dokumen Persyaratan

Setelah berhasil masuk, langkah berikutnya adalah mengunggah semua file persyaratan yang telah disiapkan dalam bentuk PDF. Pastikan semua dokumen terunggah dengan jelas dan lengkap sesuai dengan daftar persyaratan di atas.

3. Proses Verifikasi Berjenjang

Setelah pengunggahan selesai, PTK memasuki tahap penantian dan verifikasi berjenjang. Proses ini memerlukan validasi dari berbagai pihak: a. Kepala Satuan Pendidikan: Melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen PTK yang bersangkutan. b. Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan: Melakukan verifikasi tingkat selanjutnya, mengonfirmasi status kepegawaian dan penugasan resmi. c. Pusdatin Kemendikbud Ristek Dikti: Melakukan verifikasi akhir terhadap data dan dokumen di tingkat pusat.

4. Status Pengajuan: Ditolak atau Diteruskan

Selama masa tunggu, status pengajuan PTK akan terus diperbarui.

  • Jika persyaratan belum lengkap atau tidak sesuai: Pengajuan akan ditolak (dikembalikan). PTK harus segera melengkapi berkas yang kurang atau memperbaiki ketidaksesuaian, lalu mencoba mengajukannya kembali.

  • Jika persyaratan lengkap dan sesuai: Pengajuan akan diteruskan (di-approve). Ini menandakan bahwa PTK telah lolos verifikasi di tingkat daerah dan yayasan.

5. Penerbitan NUPTK

Tahap akhir adalah menunggu hingga Pusdatin Kemendikbud Ristek Dikti menerbitkan NUPTK. Penerbitan ini adalah hasil akhir dari seluruh proses verifikasi data dan dokumen yang telah teruji keabsahannya. Setelah nomor unik tersebut terbit dan tercantum dalam data PTK, proses pengajuan NUPTK dinyatakan selesai.

Penutup

Penerbitan NUPTK merupakan proses yang menuntut ketelitian, kedisiplinan dalam administrasi, dan kesabaran dalam menunggu verifikasi berjenjang. Dengan memahami secara detail setiap persyaratan, mulai dari keterdataan di Dapodik, kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, bukti-bukti kepegawaian yang sah, hingga alur pengajuan online yang sistematis, PTK dapat memastikan pengajuan NUPTK berjalan lancar. NUPTK yang diperoleh adalah penanda legalitas dan profesionalisme, membuka jalan bagi PTK untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kebijakan dan program pengembangan karier di lingkungan pendidikan nasional.

Post a Comment