Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Table of Contents


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini menandai perubahan signifikan dalam pengaturan beban kerja guru di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan mutu pembelajaran dan pengembangan potensi murid. Beleid ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. (unduh disini)

Peraturan Menteri yang baru ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahannya. Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru. Latar belakang utama adalah penyesuaian tugas guru dengan transformasi kebijakan yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat murid.

Beban Kerja dan Kegiatan Pokok Guru

Dalam peraturan ini, beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Beban kerja ini mencakup lima kegiatan pokok utama:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  4. Membimbing dan melatih murid.
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.

Pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan dipenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam Tatap Muka per minggu bagi guru mata pelajaran. Khusus untuk guru bimbingan dan konseling, pemenuhan pembimbingan adalah paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.

Tugas Tambahan dan Ekuivalensinya

Peraturan ini juga secara rinci mengatur berbagai tugas tambahan yang dapat diemban oleh guru. Tugas tambahan ini dapat diekuivalensikan dengan jam Tatap Muka untuk pemenuhan beban kerja. Beberapa tugas tambahan yang memiliki ekuivalensi jam Tatap Muka per minggu antara lain:

  1. Wali kelas: 2 jam Tatap Muka.
  2. Pembina organisasi siswa intra sekolah: 2 jam Tatap Muka.
  3. Pembina ekstrakurikuler: 2 jam Tatap Muka.
  4. Koordinator pengelolaan kinerja guru: 2 jam Tatap Muka.
  5. Koordinator pembelajaran berbasis projek: 2 jam Tatap Muka untuk setiap 1 rombongan belajar.
  6. Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: 2 jam Tatap Muka.
  7. Ketua tim pencegahan dan penanganan kekerasan: 2 jam Tatap Muka, sedangkan anggotanya 1 jam Tatap Muka.

Selain itu, tugas seperti wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium diekuivalensikan dengan 12 jam Tatap Muka per minggu bagi guru mata pelajaran. Tugas guru wali diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu.

Pengecualian dan Peran Kepala Satuan Pendidikan

Peraturan ini juga memberikan pengecualian terhadap pemenuhan minimal 24 jam Tatap Muka per minggu bagi kondisi tertentu, seperti guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan berdasarkan struktur kurikulum, guru pendidikan khusus, atau guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

Kepala satuan pendidikan memiliki peran penting dalam menetapkan guru wali dan guru yang melaksanakan tugas tambahan, dengan mempertimbangkan jumlah murid dan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum. Apabila terdapat kekurangan atau kelebihan guru, kepala satuan pendidikan wajib melaporkan kepada Dinas terkait untuk penataan dan pemerataan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini pada tahun ajaran 2025/2026, diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan efektivitas kerja guru demi kemajuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Lihat file disini:





Post a Comment