Dari EBTANAS, UJIAN AKHIR NASIONAL (UAN), Ujian Nasioan (UN) hingga Aturan Baru Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Table of Contents

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru Tes Kemampuan Akademik (TKA), Gantikan Uji Kesetaraan





Analisis Komparatif: Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Pusaran Sejarah Ujian Nasional di Indonesia

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan babak baru dalam sistem evaluasi pendidikan Indonesia melalui Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 3 Juni 2025 ini tidak hanya menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, tetapi juga menandai pergeseran filosofis jika dibandingkan dengan sistem ujian nasional pendahulunya seperti Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas), Ujian Akhir Nasional (UAN), dan Ujian Nasional (UN).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dan diundangkan pada 3 Juni 2025  ini, secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.

Permendikdasmen ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan penilaian terstandar guna mengetahui capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Selain itu, regulasi sebelumnya mengenai Uji Kesetaraan dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

TKA didefinisikan sebagai kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Tujuan dari penyelenggaraan TKA antara lain adalah untuk:

  • Memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
  • Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
  • Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.
  • Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Peserta dan Mata Uji TKA:

TKA dapat diikuti oleh Murid dari jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang terdaftar dalam sistem basis data Kementerian.

Jalur Formal:

  • Murid kelas 6 SD/MI/sederajat.
  • Murid kelas 9 SMP/MTs/sederajat.
  • Murid kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

Jalur Nonformal:

  • Murid kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat.
  • Murid kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat.
  • Murid kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
  • Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Jalur Informal: Murid pada sekolahrumah.

Pengecualian berlaku bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.

Mata uji TKA dibedakan berdasarkan jenjang:

  • SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika.
  • SMA/MA/program paket C/sederajat dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
  • Penyelenggaraan dan Hasil TKA

TKA diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Penyelenggara TKA meliputi Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi akan menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA yang terakreditasi.

Hasil TKA akan disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian, yang kemudian akan dituangkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementerian dan dicetak oleh Satuan Pendidikan.

Hasil TKA memiliki berbagai kegunaan, diantaranya:

  • Salah satu syarat seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi (untuk hasil TKA SD/MI/sederajat).
  • Salah satu syarat seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi (untuk hasil TKA SMP/MTs/sederajat).
  • Salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi (untuk hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
  • Menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.

Keperluan seleksi akademik lainnya.

Acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh Kementerian, kementerian terkait, dan Pemerintah Daerah.

Pendanaan penyelenggaraan TKA akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan TKA, termasuk pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib akan ditetapkan oleh Menteri. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Juni 2025

Evolusi Ujian Skala Nasional: Dari Ebtanas ke UN

Sejarah evaluasi pendidikan di Indonesia telah melalui beberapa fase ujian berskala nasional. Ebtanas, yang kemudian bertransformasi menjadi UAN dan selanjutnya UN, pada masanya memiliki peran sentral sebagai penentu kelulusan siswa dari jenjang pendidikan. Hasil ujian-ujian ini seringkali menjadi satu-satunya tolok ukur kelulusan dan syarat utama untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Beban yang diemban ujian-ujian ini sangat besar, tidak hanya bagi siswa tetapi juga bagi sekolah dan daerah yang reputasinya dipertaruhkan. Fokus utama cenderung pada aspek sumatif, yakni mengukur hasil akhir pembelajaran siswa.

Tes Kemampuan Akademik (TKA): Tujuan dan Ruang Lingkup yang Lebih Luas

TKA hadir dengan beberapa perbedaan fundamental jika dibandingkan dengan pendahulunya.

Tujuan yang Multifaset:

  • Ebtanas/UAN/UN: Fokus utama adalah penentuan kelulusan dan seleksi ke jenjang berikutnya.
  • TKA: Memiliki tujuan yang lebih beragam. Selain untuk "memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik", TKA juga bertujuan untuk "menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar", "mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas", dan "memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan".

Fungsi dalam Kelulusan dan Seleksi:

  • Ebtanas/UAN/UN: Seringkali menjadi syarat mutlak kelulusan bagi siswa pendidikan formal.
  • TKA: Untuk peserta didik jalur Pendidikan Formal, hasil TKA dapat menjadi "salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru" jenjang berikutnya melalui jalur prestasi dan "salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru". Ini mengindikasikan TKA bukan satu-satunya penentu kelulusan atau kegagalan siswa di jalur formal, melainkan sebagai salah satu komponen evaluasi.

Bagi peserta dari jalur Pendidikan Informal, hasil TKA yang memenuhi kategori tertentu dapat membuat mereka "dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan", sekaligus berfungsi sebagai alat penyetaraan hasil belajar.

Cakupan Peserta:

  • Ebtanas/UAN/UN: Umumnya terfokus pada siswa jalur Pendidikan Formal.
  • TKA: Secara eksplisit dirancang untuk diikuti oleh Murid dari jalur Pendidikan Formal, Nonformal (seperti program Paket A, B, C, dan santri pesantren), dan Informal (sekolahrumah). Hal ini sejalan dengan salah satu tujuannya untuk menjamin penyetaraan hasil belajar.

Implikasi Sistemik:

  • Ebtanas/UAN/UN: Meskipun bertujuan memetakan mutu pendidikan, tekanannya pada hasil akhir individu siswa seringkali lebih dominan.
  • TKA: Selain sebagai alat ukur capaian siswa, TKA juga dirancang sebagai instrumen untuk "mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas" dan sebagai "bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan" bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menggunakan hasil TKA sebagai umpan balik bagi perbaikan sistem secara keseluruhan.

Mata Uji:

  • Ebtanas/UAN/UN: Mata pelajaran yang diujikan bervariasi namun mencakup inti kurikulum.
  • TKA: SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B: Bahasa Indonesia dan Matematika.
  • SMA/MA/Paket C dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.

Pergeseran Paradigma:

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mengisyaratkan pergeseran dari model ujian akhir yang sangat menentukan (high-stakes) bagi kelulusan siswa formal, menuju sebuah sistem asesmen yang lebih komprehensif. TKA tampaknya dirancang sebagai alat ukur yang lebih fleksibel, yang tidak hanya menilai siswa tetapi juga memberikan data untuk peningkatan kualitas pendidik dan sistem pendidikan secara umum. Penekanannya pada penyetaraan hasil belajar bagi jalur nonformal dan informal juga merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif.

Dengan demikian, TKA bukanlah sekadar perubahan nama dari sistem ujian sebelumnya. Ia membawa mandat dan fungsi yang lebih luas, mencoba melepaskan diri dari bayang-bayang UN yang kerap dianggap terlalu memberatkan dan sempit dalam mengukur kompetensi siswa, menuju sebuah asesmen yang lebih adaptif terhadap kebutuhan beragam peserta didik dan tujuan peningkatan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.

Landasan Yuridis (download disini):


Post a Comment