PERMENDIKDASMEN No. 8 Tahun 2025: Aturan Baru Pengelolaan Dana BOS untuk Peningkatan Mutu Pendidikan

Table of Contents

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (PERMENDIKDASMEN) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini merupakan pengganti dari regulasi sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya), dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan dana BOSP yang lebih akuntabel, tepat sasaran, dan mendukung terwujudnya layanan pendidikan bermutu untuk semua.

Latar Belakang dan Urgensi Perubahan

Penerbitan PERMENDIKDASMEN No. 8 Tahun 2025 didasari oleh kebutuhan untuk menyempurnakan mekanisme pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkini dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjamin hak akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh satuan pendidikan.

Pokok-Pokok Penting PERMENDIKDASMEN No. 8 Tahun 2025:

Beberapa poin krusial yang diatur dalam PERMENDIKDASMEN ini meliputi:

  • Penyaluran Dana BOSP yang Lebih Efisien: Aturan baru ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses penyaluran dana BOSP kepada satuan pendidikan, sehingga dana dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional.
  • Penggunaan Dana yang Lebih Fleksibel namun Akuntabel: Permendikdasmen ini memberikan pedoman yang lebih jelas terkait penggunaan dana BOSP, mencakup berbagai komponen pembiayaan yang esensial untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan operasional sekolah. Meskipun demikian, akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama.
  • Penguatan Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP secara lebih terstruktur dan transparan. Proses ini akan diintegrasikan dengan sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
    • Setiap penggunaan dana wajib diinput ke dalam sistem aplikasi tersebut.
    • Pelaporan dan pertanggungjawaban disusun berdasarkan hasil penatausahaan dana BOSP, termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa.
    • Bentuk dokumen laporan tercantum dalam sistem aplikasi, dan akan diverifikasi serta divalidasi melalui sistem yang sama.
  • Transparansi dan Aksesibilitas Informasi: Kementerian akan memastikan bahwa informasi terkait alokasi dan penggunaan dana BOSP dapat diakses oleh publik secara mudah, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.
  • Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Aturan: Dalam pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana BOSP, satuan pendidikan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
  • Audit dan Pengawasan: Satuan pendidikan harus bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana yang telah disampaikan. Hal ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dana.

Dampak Positif yang Diharapkan

Pemberlakuan PERMENDIKDASMEN No. 8 Tahun 2025 diharapkan membawa dampak positif signifikan bagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan pengelolaan dana BOSP yang lebih efektif dan akuntabel, satuan pendidikan dapat:

  • Memenuhi kebutuhan operasional esensial secara optimal.
  • Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penyediaan sarana prasarana yang memadai.
  • Mendukung pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
  • Menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan inovatif.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam pernyataannya menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan, untuk melaksanakan peraturan ini dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua anak bangsa. Dengan sinergi yang kuat, dana BOSP diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama dalam mencapai visi pendidikan yang berkualitas di Indonesia.

DOWNLOAD FILE DISINI: PERMENDIKDASMEN No. 8 Tahun 2025


Post a Comment