PERMENDIKBUDRISTEK RI NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Table of Contents


Berdasarkan dokumen Permendikbud Nomor 25 tahun 2024, berikut adalah penjelasan terperinci mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah:

I. Latar Belakang dan Tujuan Perubahan (Menimbang):
Peraturan ini dibuat untuk mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 karena peraturan sebelumnya dinilai belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Oleh karena itu, perlu ditetapkan peraturan baru untuk mengakomodasi perubahan tersebut.

II. Dasar Hukum (Mengingat):
Peraturan ini dibuat berdasarkan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, di antaranya:

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024.

III. Pokok-Pokok Perubahan (Memutuskan dan Pasal I):
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018. Perubahan-perubahan tersebut antara lain:

Definisi (Pasal 1):
  • Guru: Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Kepala Sekolah: Guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi berbagai jenjang sekolah dari taman kanak-kanak hingga sekolah Indonesia di luar negeri.
  • Pengawas Sekolah: Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
  • Tatap Muka: Interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
  • Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal): Satuan pendidikan utama tempat Guru atau Kepala Sekolah secara administrasi terdaftar.
  • Dinas: Satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
  • Menteri: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran/Pembimbingan (Pasal 4):

  • Merencanakan pembelajaran/pembimbingan meliputi pengkajian kurikulum dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam Tatap Muka per minggu.
  • Melaksanakan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
  • Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  • Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok Guru meliputi:
  • Wakil kepala satuan pendidikan.
  • Ketua program keahlian satuan pendidikan.
  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
  • Kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan.
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
  • Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium/bengkel/industri dilaksanakan pada Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal).
Tugas tambahan sebagai pembimbing khusus dan tugas tambahan lainnya dapat dilaksanakan di Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

Ekuivalensi Tugas Tambahan (Pasal 5):

  • Tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium/bengkel/industri diekuivalensikan dengan 12 jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran, atau pembimbingan terhadap 3 rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling[cite: 31].
  • Tugas tambahan sebagai pembimbing khusus diekuivalensikan dengan 6 jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus.
Tugas Tambahan Lain dan Ekuivalensinya (Pasal 6):

Tugas tambahan lain meliputi:
  • Wali kelas.
  • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
  • Pembina ekstrakurikuler.
  • Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK.
  • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1).
  • Guru piket.
  • Tim kerja pengelolaan kinerja guru.
  • Pengurus organisasi profesi Guru.
  • Tutor.
  • Koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Tugas tambahan lain wali kelas hingga tim kerja pengelolaan kinerja guru dilaksanakan pada Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal).
  • Tugas tambahan lain dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.
  • Tugas tambahan lain dapat diekuivalensikan secara kumulatif paling banyak 6 jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
  • Bagi Guru Bimbingan dan Konseling, pelaksanaan 2 atau lebih tugas tambahan lain dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 rombongan belajar per tahun.
  • Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain akan ditetapkan oleh Menteri.
Guru yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran, atau paling sedikit membimbing 4 rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada Satuan Administrasi Pangkalnya.
Jika Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran tersebut, mereka dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 zona yang ditetapkan oleh Dinas.
Guru mata pelajaran yang melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan lain harus memenuhi paling sedikit 12 jam Tatap Muka per minggu pada Satminkal dan paling banyak 6 jam Tatap Muka per minggu pada lembaga pendidikan atau satuan pendidikan sesuai zona yang ditetapkan Dinas.

Beban Kerja Kepala Sekolah (Pasal 9):

Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan[cite: 47, 48].
Beban kerja Kepala Sekolah diekuivalenkan dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah ditetapkan oleh Menteri.
Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan jika ada Guru yang tidak melaksanakan tugas karena alasan tertentu, atau belum tersedia Guru yang mengampu mata pelajaran/kelas tertentu.

Beban Kerja Pengawas Sekolah (Pasal 10):

Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru diekuivalenkan dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
Selain itu, Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah ditetapkan oleh Menteri.

Pengecualian Pemenuhan Jam Tatap Muka/Rombongan Belajar (Pasal 13):

Pemenuhan paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi:
  • Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 jam Tatap Muka per minggu berdasarkan struktur kurikulum.
  • Guru pendidikan khusus.
  • Guru pendidikan layanan khusus.
  • Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
  • Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan belajar per tahun oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat dikecualikan jika jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar.
Penghapusan Lampiran (Pasal I angka 8):

Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 dihapus.

IV. Pemberlakuan Peraturan (Pasal II):
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2024.

Secara keseluruhan, Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan ketentuan mengenai beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah agar lebih relevan dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi pendidikan saat ini. Peraturan ini juga memberikan rincian lebih lanjut mengenai ekuivalensi tugas tambahan terhadap pemenuhan jam Tatap Muka atau rombongan belajar.

Download file (Disini)

Post a Comment